Ini adalah dua istilah terkenal dalam keselamatan kerja: hazard (bahaya) dan risk (resiko). Keduanya selalu dikaitkan, jarang mereka berdiri terpisah.
Hazard and risk bukanlah istilah yang hanya dimiliki industri tambang, melainkan juga melekat pada bidang industri lain.
Meski sering disebut, keduanya justru tidak diinginkan. Pemerintah hingga mesti turut campur dengan mengeluarkan peraturan plus sangsi bagi siapa saja yang sengaja mengabaikan usaha pencegahan hazard and risk.
Jadi apa itu hazard and risk?
Hazard (bahaya) adalah sesuatu yang dapat menyebabkan cedera pada manusia atau kerusakan pada alat atau lingkungan. Sedang risk (resiko) didefinisikan sebagai peluang terpaparnya seseorang atau alat pada suatu hazard (bahaya).
Batuan rapuh di tambang bawah tanah merupakan contoh hazard. Jika seorang pekerja berada 100 m dari daerah itu, dia akan aman. Artinya, pekerja itu mempunyai resiko hampir nol untuk tertimpa.
Namun jika si pekerja ini mendekati daerah batuan rapuh itu, resiko tertimpa semakin meningkat.
Jadi tidak semua hazard akan menimbulkan kerugian. Hazard mesti ketemu dengan risk untuk menuntun ke terjadinya kecelakaan. Semakin besar risk, semakin tinggi pula peluang kecelakaan itu.
Untuk melindungi karyawan dan aset perusahaan, hazard and risk harus ditekan serendahnya.
Langkah ini dimulai dengan mengidentifikasi hazard. Semua potensi bahaya mesti dikenali, baik yang berasal dari tindakan maupun kondisi kerja yang tidak aman.
Setelah hazard terpetakan, langkah berikut adalah mengevaluasi resiko. Tidak semua hazard memiliki potensi merusak yang sama. Prioritas mesti diberikan kepada critical hazard (bahaya kritis) yang dapat menyebabkan kerugian besar.
Setelah beres, langkah dilanjutkan dengan menyusun rencana pencegahan. Semua elemen perusahaan mesti mempunyai komitmen atas rencana ini agar rencana tidak tinggal rencana.
Bagian terakhir yang juga penting adalah evaluasi. Jika sudah baik, semua bisa dilanjutkan. Jika ada yang masih bolong, penambalan atau perubahan program jadi niscaya dilakukan
Disalin dari : " kulitambang.wordpress.com "
0 komentar:
Posting Komentar